Sertifikat Laik Fungsi: Pastikan Keamanan dan Legalitas Bangunan Anda

Dapatkan Sertifikat Laik Fungsi dengan mudah. Tim ahli kami akan memandu Anda dari awal hingga akhir.

Memiliki bangunan yang kokoh dan indah saja tidak cukup. Anda juga perlu memastikan bahwa bangunan tersebut aman dan layak untuk dihuni atau digunakan. Di sinilah pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Apa itu Sertifikat Laik Fungsi?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang menyatakan bahwa bangunan gedung telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsinya, baik secara administratif maupun teknis. SLF menjadi bukti bahwa bangunan Anda aman, nyaman, dan memenuhi standar yang ditetapkan.

Mengapa Anda Harus Membuat Sertifikat Laik Fungsi?

Alasan Pentingnya Sertifikat Laik Fungsi:

  • Keamanan dan Kenyamanan: SLF menjamin bahwa bangunan Anda telah memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bagi penghuni atau pengguna.
  • Legalitas: SLF adalah dokumen legal yang wajib dimiliki oleh setiap bangunan gedung sebelum digunakan.
  • Nilai Investasi: Bangunan dengan SLF memiliki nilai jual yang lebih tinggi.
  • Kelancaran Operasional: SLF mempermudah proses perizinan dan operasional bangunan, seperti izin usaha atau sewa.
  • Ketenangan Pikiran: Anda dapat merasa tenang dan yakin bahwa bangunan Anda aman dan legal.

Baca Legalitas Kewajiban SLF: Permen PUPR No.3 Tahun 2020

Gedung Laik Fungsi

Bagaimana Proses Membuat Sertifikat Laik Fungsi?

Tahapan Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi:

  1. Mengajukan permohonan SLF ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
  2. Melengkapi dokumen persyaratan, seperti IMB, desain arsitektur, dan hasil uji teknis.
  3. Pemeriksaan dokumen oleh tim teknis dari DPMPTSP.
  4. Pemeriksaan lapangan untuk verifikasi kesesuaian bangunan dengan dokumen.
  5. Penerbitan SLF jika bangunan memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Proses Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi untuk Bangunan Baru

Menggunakan Jasa Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi

Mengurus SLF bisa menjadi proses yang rumit dan memakan waktu. Anda dapat mempermudah proses ini dengan menggunakan jasa pengurusan SLF profesional seperti PT. Karya Mandiri Anabel.

Keuntungan Menggunakan Jasa Kami:

  • Efisiensi Waktu: Kami akan mengurus semua proses administrasi dan teknis, sehingga Anda dapat menghemat waktu dan tenaga.
  • Profesionalisme: Tim kami berpengalaman dan memiliki pengetahuan mendalam tentang persyaratan SLF.
  • Harga Terjangkau: Kami menawarkan layanan dengan harga yang kompetitif.
  • Keamanan dan Kepastian: Kami menjamin keamanan data dan dokumen Anda, serta memastikan proses pengurusan SLF berjalan lancar.

Table of Content

Keunggulan Layanan Sertifikat Laik Fungsi Kami

Meningkatkan Nilai Jual Properti

Bangunan dengan SLF akan lebih mudah dijual atau disewakan karena dianggap lebih aman dan memenuhi standar.

Memenuhi Persyaratan Hukum dan Perizinan

SLF adalah syarat wajib untuk berbagai keperluan, seperti perpanjangan izin usaha, permohonan kredit, atau asuransi.

Menjamin Keamanan dan Kenyamanan Penghuni

Dengan SLF, Anda dapat memastikan bahwa bangunan Anda aman untuk digunakan dan memenuhi standar kenyamanan.

Butuh Konsultan Sertifikat Laik Fungsi?

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

Pertanyaan yang sering diajukan

Semua bangunan gedung, baik hunian maupun non-hunian, wajib memiliki SLF.

SLF diurus setelah bangunan selesai dibangun dan sebelum digunakan.

SLF berlaku selama bangunan digunakan sesuai peruntukannya.

Bangunan tanpa SLF dapat dikenakan sanksi administratif, bahkan penghentian kegiatan.

Ya, terdapat biaya yang dikenakan untuk pengurusan SLF. Besarannya bervariasi tergantung pada luas dan jenis bangunan.

Masih punya pertanyaan?

Hubungi kami untuk konsultasi kebutuhan Anda, GRATIS!

Hubungi Sekarang